Biaya Sita Aset Supersemar Belum Cair

Bisnis.com,22 Agt 2016, 19:55 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi

Kabar24.com, JAKARTA – Anggaran biaya sita aset Yayasan Supersemar belum cair dari Kementerian Keuangan.

Meskipun sebelumnya DPR telah menyetujui penambahan anggaran Kejaksaan Agung dalam APBN-P 2016.

Satu di antara alasan penambahan anggaran adalah sita aset Supersemar.

 “Kami belum bisa bayar. Uang belum cair, masih di Kemenkeu,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Bambang Setyo Wahyudi kepada Bisnis, Senin (22/8/2016).

Apabila anggaran telah turun, kata Bambang, sedianya Kejagung sudah memenuhi kebutuhan biaya yang dibutuhkan eksekutor.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dia mengatakan biaya yang dibutuhkan senilai Rp2,5 miliar untuk melakukan sita aset eksekusi tahap pertama.

Biaya tersebut baru estimasi dan akan dipertanggungjawabkan pada akhirnya.

Setelah penambahan anggaran disetujui DPR, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyampaikan bahwa sita eksekusi siap dilaksanakan.

Belakangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pemotongan APBN-P 2016 yang telah disetujui DPR sepekan setelah dilantik.

Terkait hal itu, Bambang belum mengetahui akan mempengaruhi sita eksekusi aset Supersemar atau tidak.

Dia mengaku belum mendapatkan informasi apakah anggaran sita eksekusi terpangkas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini