KORUPSI PELINDO II: KPK Dalami Keterangan Adik Bekas Komisioner KPK

Bisnis.com,22 Agt 2016, 19:19 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Rabu (6/1/2016) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II tahun 2013./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Haryadi Budi Kuncoro, Senior Manager Peralatan PT Pelindo II yang merangkap sebagai Pejabat Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPII), dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di tubuh Pelindo II.

Pemeriksaan terhadap Haryadi itu sudah dilakukan beberapa kali oleh penyidik lembanga antikorupsi. Penyidik akan mendalami seluk beluk pengadaan tiga QCC yang telah menyeret bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino sebagai tersangka kasus  tersebut.

Ya kami sedang mendalami kasusnya, terutama terkait dengan proses pengadaan tiga unit QCC tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (22/8/2016).

Seperti diketahui, perkara itu bergulir sejak Desember 2015. Kasus itu bermula dari dugaan korupsi terkait pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II.  Atas dugaan itu, penyidik lembaga antikorupsi menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Lino diduga merugikan negara dengan membeli QCC di luar spesifikasi yang sudah ditentukan sebelumnya.

Awalnya, alokasi anggaran diperuntukkan untuk pengadaan single crane, namun Lino diduga mengubah spesifikasinya menjadi twin crane. KPK sejauh ini belum mempublikasikan hasil hitungan resmi soal kerugian negara akibat pengadaan crane tersebut. Hanya saja mereka memiliki versi kerugian negara berdasarkan pertimbangan para ahli.

Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Menurut versi Lino, KPK belum mampu menunjukkan angka pasti soal kerugian negara. Selain itu, kebijakan yang diterapkan oleh Lino juga dianggap menguntungkan Pelindo,  pasalnya dengan pembelian twin crane, proses bongkar muat barang di pelabuhan menjadi lebih singkat.

Meski demikian, argumen-argumen dari Lino tersebut dimentahkan oleh hakim. Penetapannya sebagai tersangka sah di mata hukum dan gugatan praperadilan Lino ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus itu juga sedang disidik oleh Polri. Dalam penyidikan yang dilakukan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Hariyadi yang notabene adik bekas Komisioner KPK Bambang Widjojanto itu ditetapkan sebagai tersangka pengadaan sepuluh  QCC.

Kemarin KPK  juga telah melakukan koordinasi dengan Polri terkait kasus tersebut. Kerjasama itu terkait dengan tukar menukar informasi terkait kasus tersebut. “Ada kerjasama karena kasus itu beririsan,” katanya. Hanya saja, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir tahun lalu, penyidik KPK belum menahan bekas Dirut Pelindo II RJ Lino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini