PILKADA DKI 2017: Tanpa Surat Cuti Pencalonan Ahok Bisa Gagal

Bisnis.com,22 Agt 2016, 14:55 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ilustrasi/Antara-Abriawan Abhe

Bisnis.com, JAKARTA - Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa saja gagal dalam pencaloan Pilgub DKI Jakarta pada 2017 yang akan datang bila mengabaikan surat cuti.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Eddy di Gedung DPR, Senin (22/8/2016).

Menurutnya, dalam ketentuan undang-undang jelas bahwa syarat cuti itu harus ada dan dilampirkan. Dengan demikian kalau syaratnya tidak cukup, maka Ahok tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur.

"Surat cuti itu harus disertakan, kalau surat cuti itu tidak disertakan oleh Ahok maka Ahok bisa ditolak pencalonannya," ujar Lukman. Dia menekankan bahwa persyaratan itu sudah sesuai undang-undang tentang Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Basuki Tjahaja Purnama hari ini, Senin (22/8/2016). Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ahok mengajukan uji materi ini karena sebagai calon gubernur DKI Jakarta petahana dia ingin agar aturan cuti kampanye tidak mengikat.

"Jadi kami juga ingin menegaskan kepada MK bahwa ini instrumen untuk mengawal agar calon petahana itu tidak mengunakan fasilitas negara dan jabatanya untuk mencari suara," ujar Lukman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini