18 Operator Pelabuhan Swasta Siap Konsesi

Bisnis.com,22 Agt 2016, 13:45 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Pelabuhan Kuala Tanjung. /bumn.go.id

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia menargetkan sebanyak 18 terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) segera menandatangani konsesi untuk menjadi operator pelabuhan umum sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran No.17 Tahun 2008.

Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Aulia Febrial Fatwa mengungkapkan sekitar 18 sampai 20 perusahaan dari 200 perusahaan atau operator terminal yang tercatat di Kementerian Perhubungan siap untuk melakukan konsesi sesuai dengan regulasi.

“Harusnya tahun ini karena tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan saja,” ujarnya dalam acara pembukaan Diklat Port Management kerjasam antara ABUPI dan BPPTL, Senin (22/8/2016).

Menurut Aulia, proses memperoleh konsesi dari pemerintah memerlukan waktu yang panjang. Adapun tahapannya a.l. pembahasan perjanjian konsesi, perhitungan jangka waktu, perhitungan biaya konsesi dan lain sebagainya.

Tidak hanya itu, ABUPI mengaku persyaratan untuk meraih konsesi ini tidak mudah.  Namun, dia optimis anggota ABUPI bisa meraih konsesi dengan pemerintah sebelum akhir tahun ini.

Aulia yang juga menjabat  sebagai Commercial & Business Development Center Marunda Center Terminal –PT Pelabuhan Tegar Indonesia mengatakan terminalnya tinggal menunggu surat penunjukan dari Menteri Perhubungan untuk konsesi. “Mungkln satu atau dua minggu ke depan lah,” ujarnya.

Direktur Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Mauritz HM Sibarani membenarkan bahwa Kementerian Perhubungan tengah memproses konsesi untuk sejumlah operator terminal.

Iya, ada sekitar dua atau tiga operator,” tegasnya dalam pesan singkat kepada Bisnis.com, Senin (22/08). Sayangnya, dia tidak hafal perusahaan yang akan menerima konsesi tersebut.

Sesuai dengan beleid Peraturan Menteri No. 15 Tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dan BUP, operator pelabuhan swasta harus menandatangani konsesi baru sesuai UU Pelayaran No.17 Tahun 2008.

Dalam beleid baru ini, Kemenhub menyaratkan penyerahan aset tidak bergerak ketika masa konsesi berakhir. Sementara itu, aset bergerak dimungkinkan untuk kembali menjadi milik BUP atau dijual kepada pemerintah sesuai dengan harga buku.

Sebelumnya untuk aturan ini, Kemenhub memberikan waktu hingga Juni 2016 bagi BUP swasta dan non-BUMN untuk menyiapkan persyaratan konsesi. Namun, kenyataannya proses tersebut tidak mudah karena tahapan perhitungan nilai aset yang berpengaruh pada perhitungan lama konsesi harus dilakukan dengan teliti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini