Korupsi Bus Listrik, Kejagung Periksa Kemenristek

Bisnis.com,23 Agt 2016, 17:25 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Bus Listrik. /Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan bus listrik di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Penyidik telah memeriksa dua staf Kemenristek sebagai saksi, yakni Kadi Subali dari bagian pengadaan di Biro Umum Sesmenristek dan Fajar Perkasa yang juga tercatat sebagai pegawai negeri sipil Kemenristek.

“Mereka dipanggil sebagai saksi untuk menerangkan proses pengadaan prototipe bus listrik pada Kemenristek tahun 2013,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2016).

Selain Kadi Subali dan Fajar Perkasa, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan kepada Eka Gandaria. Kadi dan Fajar memenuhi panggilan penyidik, sementara Eka tidak hadir tanpa keterangan.

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama (SAP) Dasep Ahmadi sebagai tersangka utama.

Dasep diduga merugikan negara sekitar Rp9,1 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013.

Sebelumnya Dasep telah divonis oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta atas korupsi pengadaan 16 mobil listrik di Konferensi Tingkat Tinggi Asia Pasific Cooperation (KTT APEC).

Perusahaan Dasep yang ditunjuk langsung dalam pengadaan itu terbukt bersalah karena tidak berhasil merakit mobil listrik sesuai dengan syarat teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tanggal 3 Oktober 2013.

Pengadilan memvonis Dasep tujuh tahun penjara, membayar kerugian negara Rp17,1 miliar, dan denda Rp200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini