Kebijakan Makroprudensial, BI Sesuaikan Batas Bawah LFR

Bisnis.com,24 Agt 2016, 17:40 WIB
Penulis: Surya Rianto
Kantor Bank Indonesia di Jakarta/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia menetapkan kebijakan batas bawah loan to funding ratio 80% dari sebelumnya 78% sejak hari ini. Hal itu tertuang dalam peraturan bank indonesia (PBI) no.18/14/PBI/2016 dan surat edaran nomor 18/18/DKMP.

Bank Indonesia  sudah mengumumkan rencana penaikkan batas bawah LFR menjadi 80% sejak akhir Mei 2016. Hal itu dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pelonggaran kebijakan moneter berupa penurunan suku bunga kebijakan dan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) primer untuk menambah likuiditas perbankan.

BI menetapkan kebijakan di bidang makroprudensial melalui penyesuaian kebijakan GWM yang terkati batas bawah LFR untuk mendorong pertumbuhan kredit.

Dalam PBI anyar itu, selain penentuan batas bawah LFR yang berubah, BI juga melakukan penyesuaian terhadap contoh-contoh perhitungan GWM yang terkait dengan penyebutan batas bawah LFR target dan  pembaruan tanggal data laporan.

PBI ini pun resmi berlaku pada hari ini pada 24 Agustus 2016. Nantinya, untuk penyesuaian itu bank menggunakan data dan nilai dalam laporan berkala bank umum periode data pada 8-15 Agustus 2016 dan data dalam laporan surat berharga yang diterbitkan pada periode Juni 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini