Korupsi Pengendalian Banjir Jakseln Naik ke Penyidikan

Bisnis.com,24 Agt 2016, 17:41 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi proyek swakelola tata air atau pengendalian banjir Jakarta Selatan, DKI Jakarta sudah naik ke penyidikan.

Namun, Arminsyah mengatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) masih bersifat umum, sehingga belum ada penetapan tersangka.

“Jakarta Selatan sudah penyidikan, tapi belum ada tersangka,” ujar Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan serupa di Jakarta Timur dan Barat.

Di mana Gedung Bundar Kejaksaan Agung telah menetapkan 17 tersangka dari pihak pemerintah dan swasta.

Modus serupa ditemukan penyidik di Jakarta Selatan. Diduga anggaran proyek pengendalian banjir dipotong terlebih dahulu sebelum dicairkan untuk pelaksanaan proyek.

Kemudian dalam pengerjaan juga ditemukan masalah, karena pelaksana proyek tidak mengerjakan sesuai dengan perjanjian.

Pelaksana proyek memalsukan dokumen sedemikian rupa sehingga proyek tercatat sudah rampung.

Padahal proyek itu tidak dilaksanakan secara penuh. Seperti di Jakarta Barat, penyidik menemukan bahwa proyek hanya dikerjakan 30% saja dari perjanjian.

Sebab itu pengendalian banjir tidak pernah berhasil dan DKI Jakarta kerap terkena musibah banjir saat musim hujan sepanjang 2013-2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini