KORUPSI PERTAMBANGAN: KPK Cegah Gubernur Sultra ke Luar Negeri

Bisnis.com,24 Agt 2016, 21:00 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ke luar negeri. 

Pencegahan itu dilakukan terhitung sejak Senin (22/8/2016) kemarin.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak memaparkan, penyidik memutuskan mencegah tersangka kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) itu untuk mempermudah proses penyidikan.

"Sudah dicegah sejak tanggal 22 Agustus kemarin," katanya di Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Seperti diketahui kemarin, penyidik lembaga antikorupsi menetapka  Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di provinsi tersebut.

Gubernur dua periode itu diduga telah menggunakan kekuasaannya untuk menerbitkan  Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Selasa kemarin, penyidik KPK telah menggeledah rumah dan kantor milik bekas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Hasil penggeledahan penyidik berhasil menyita dokumen terkait izin pertambangan tersebut.

Soal kabar pencegahan itu dibenarkan oleh Kabag Humas Dirjen Imigrasi Heru Santoso. Heru mengatakan, biasanya, sebelum ada penetapan tersangka KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah sasaran KPK.

"Kan kalau tersangka tidak boleh berkeliaran," kata Heru.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini