Roadshow Tax Amnesty Panin Sekuritas Singgahi Pontianak, 50 Nasabah Tertarik

Bisnis.com,24 Agt 2016, 16:09 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Bisnis.com, PONTIANAK – PT Panin Sekuritas Tbk,. kian gencar memberikan edukasi kepada nasabah dan calon nasabah yang ingin menyimpan dananya ke pasar modal dengan menggelar roadshow ke sejumlah kota-kota di Indonesia termasuk di Kota Pontianak.
 
Direktur Panin Asset Managemen Sekuritas Rudiyanto mengatakan, sosialisasi dan edukasi tax amnesty dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada nasabah seperti proses teknis mengisi formulir tax amnesty sampai cara menghitung harta.
 
“Animo masyarakat cukup tinggi untuk mengikuti tax amnesty seperti saat roadshow di Kota Semarang, Solo, Medan dan Bandung. Tetapi memang masih ada keraguan dari nasabah jadi kami ingin memberikan edukasi,” kata Rudiyanto kepada Bisnis di Pontianak, Rabu (24/8/2016).
 
Kendati animo nasabah yang ingin menyimpan dananya ke Panin Sekuritas tinggi, tetapi dia tidak bisa memberikan informasi jumlah nasabah dan nominal dana repratriasi yang sudah masuk karena bersifat rahasia.
 
Rahasia data, menurutnya, dijamin oleh Panin Sekuritas dan nasabah boleh menuntut secara hukum jika datanya dibeberkan secara luas.
 
Rudiyanto menyampaikan, bakal ada sekitar 50 orang nasabah dan calon nasabah yang tertarik mengikuti roadshow edukasi program tax amnesty dari sekian roadshow yang dilakukan pihaknya. “Kalau permintaannya banyak nanti kami akan lakukan lagi di sini,” ungkapnya.
 
Dia membeberkan, untuk mengikuti program tax amnesty, nasabah diminta akan memiliki account baru bagi yang sudah memiliki account. Lanjutnya, ada kewajiban menyimpan dana minimal 3 tahun untuk dana repratiasi.
 
“Hampir seluruh nasabah kami ingin ikut program tax amnesty dan memang mereka belum tahu. Nanti saat edukasi kami juga menghadirkan konsultan pajak independen, kalau misalnya ada nasabah yang berminat menempatkan dananya dalam jumlah besar bisa konsultasi ke konsultan pajak,” kata dia.
 
Panin Sekuritas, menurutnya, memberikan berbagai kemudahan bahkan keuntungan bagi yang menyimpan dana repratiasi seperti insentif berupa fee transaksi saham tidak dikenakan pajak bagi yang menyimpan dananya di reksa dana.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yoseph Pencawan
Terkini