SUAP PEJABAT MA: Jaksa KPK Pikirkan Langkah Lanjutan

Bisnis.com,25 Agt 2016, 20:55 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna memasuki mobil tahanan seusai dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/2). /Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Lie Putra Setiawan menyatakan hukuman 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Andri sudah mencakup 2/3 dari tuntutan jaksa. Namun, untuk melihat apakah vonis itu sesuai, tim Jaksa KPK akan mengecek amar putusan dengan tuntutan yang mereka susun.

“Kami akan mengecek apakah semua petitum kami terakomodir dalam amar tersebut atau tidak. Jangan sampai terjadi perbedaan terutama karena barang bukti yang banyak dengan amar putusan,” katanya seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (25/8/2016).

Dia menambahkan, ada kemungkinan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bahan dalam perkara yang lain. Misalnya, fakta tentang peranan Kosidah yang sudah diungkapkan sendiri oleh Andri. Fakta itu akan dianalisa oleh KPK, apakah patut untuk diteruskan ke proses yang lebih lanjut.

“Termasuk terkait Asep Ruhiyat pemberi gratifikasi kepada Andri akan kami analisa juga,” imbuhnya.

Seperti diketahui, perkara itu terungkap setelah penyidik lembaga antikorupsi menangkap tangan Kasubdit Kasasi Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna. Andri ditangkap setelah menerima uang dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi senilai Rp400 juta. Uang itu diberikan untuk menunda petikan salinan kasasi milik pengusaha asal Malang, Jawa Timur itu.  

Dalam penggeledahan yang dilakukan tim KPK, penyidik juga menemukan uang senilai Rp500 juta. Belakangan uang itu merupakan gratifikasi dari Asep Ruhiyat. Asep meminta Andri untuk mengawasi beberapa kasus yang dia tangani di MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini