Asuransi Perokok Salahi UU SJSN

Bisnis.com,25 Agt 2016, 17:31 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Merokok/boldsky.com

Bisnis.com,JAKARTA- Pemerintah diminta tidak larut dalam wacana asuransi kesehatan khusus untuk perokok karena hal itu bertentangan dengan regulasi tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta aturan mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

 

Ketua Pusat Studi Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEK) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengatakan 10 tahun silam sebuah konsep peraturan presiden telah beredar di Kantor Kementerian Kordinator Kesejahteraan Rakyat yang mengatur tentang penerapan asuransi kesehatan khusus perokok.

 

“Konsep aturan itu menyatakan sebuah BUMN akan mengelola asuransi bagi perokok. Cara kerjanya, perusahaan rokok menyisihkan sebagian hasil penjualan ke asuransi,” ujarnnya, Kamis (25/8).

 

Menurutnya, wacana itu kembali dimunculkan pada masa kepemimpinan Joko Widodo. Namun, dia meminta agar pemerintah tidak menyetujui wacana tersebut karena hal itu merupakan siasat produsen rokok agar memperluas penjualan produk mereka.

 

Konsep tersebut, katanya, bertentangan dengan Undang-undang (UU) mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menyatakan bahwa pelayanan jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan harus dilakukan secara merata dan berkeadilan tanpa melihat status seseorang sebagai perokok atau tidak.

 

“Dengan konsep asuransi khusus perokok itu pesannya sederhana. Silakan merokok, nanti kalau sakit kami jamin. Buntutnya rakyat makin tertipu dengan teknik pemasaran yang nampak simpatik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini