Siap-siap, Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil-Genap Berlaku 30 Agustus

Bisnis.com,25 Agt 2016, 18:09 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan sosialisasi kembali kawasan ganjil-genap di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (8/8)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, masa uji coba pelaksanaan pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem pelat nomor ganjil-genap telah satu bulan terlaksana.

Untuk itu, Dishubtrans DKI dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) melaksanakan rapat evaluasi uji coba sistem ganjil-genap yang dimulai 27 Juli-23 Agustus tersebut dilakukan pada sore ini, Kamis (25/8/2016).

"Hasil evaluasi pelaksanaan sistem tersebut efektif atasi kemacetan lalu lintas. Waktu tempuh perjalanan pada koridor Ganjil-Genap mengalami penurunan 19%. Yang tadinya rata-rata 18 menit kini menjadi 14,6 menit," ujarnya, Kamis (25/8/2016).

Dia menuturkan, volume lalu-lintas secara keseluruhan terjadi penurunan rata-rata sektor 15% pada empat lokasi titik pengamatan. Artinya, berkurangnya volume lalu-lintas akan mengurangi kepadatan di jalan.

Selain itu, penurunan waktu tempuh perjalanan dan kecepatan berkendara pun meningkat 20%. Alhasil, arus lalu-lintas pun semakin lancar.

"Kecepatan berkendara meningkat 20 persen dari rata-rata 24,6 km/ jam menjadi 28,90 km/jam," imbuhnya.

Dengan demikian, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI akan menerapkan saksi sesuai ketentuan bagi pemilik kendaraan yang melanggar sistem Ganjil-Genap mulai 30 Agustus 2016 mendatang.

"Sanksi tilang akan diberlakukan mulai 30 Agustus 2016," kata Andri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini