Soal Capping Deposito, OJK Tak Gegabah Mengubah

Bisnis.com,25 Agt 2016, 14:41 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan belum menetapkan terus digunakan atau tidak capping bunga deposito ke depan. Otoritas menyatakan selama likuiditas bank baik bisa jadi capping tidak diperlukan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad menegaskan capping bunga deposito pada dasarnya bertujuan untuk menghindarkan bank dari persaingan yang tidak sehat. Apalagi tatkala hadir tekanan terhadap likuiditas.

“Oleh karena itu [akan berlanjut tidaknya capping ke depan] kita akan lihat dulu perkembangan satu sampai dua bulan ini,” ucapnya.

Belum lama ini, OJK mengemukakan kendatipun suku bunga kebijakan berubah menjadi 7-day (Reverse) Repo Rate namun formula capping bunga deposito belum berubah. Otoritas menghindari perubahan terlalu mendasar dalam penetapan bunga deposito bank.

OJK baru-baru ini menyampaikan penetapan formula capping bunga deposito yang mengacu kepada suku bunga operasi moneter 12 bulan akan dipertahankan setidaknya sampai akhir tahun. Setelah itu barulah otoritas akan mengkaji ulang guna mencari formulasi yang pas.

Kebijakan soal capping bunga deposito dirilis OJK pada Maret 2016. Peraturan ini menetapkan bank umum kegiatan usaha (BUKU) III batas atas bunga depositonya sebesar BI Rate plus 100 basis poin, sedangkan BUKU IV sebesar BI Rate plus 75 basis poin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini