Minyak Goreng, Biodiesel, dan Minyak Kelapa Tekan Ekspor Mamin

Bisnis.com,26 Agt 2016, 00:14 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta
Kinerja ekspor makanan dan minuman Indonesia terpukul penurunan tajam ekspor minyak sawit dan minyak kelapa./ilustrasi-bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kinerja ekspor makanan dan minuman Indonesia terpukul penurunan tajam ekspor minyak sawit dan minyak kelapa.

Dirjen Industri Agro, Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto mengatakan penurunan nilai ekspor sektor makanan dan minuman pada semester I/2016 tidak bisa menjadi acuan kinerja produsen makanan dan jadi dan minuman dalam kemasan.

Dia menjelaskan kontributor utama penurunan nilai ekspor sektor makanan dan minuman adalah penurunan tajam pada nilai ekspor minyak kelapa sawit dan minyak kelapa.

Penyebab lainnya adalah larangan ekspor sisa industri pengolahan makanan seperti sisa industri tepung terigu. Sisa penggilingan gandum biasanya diekspor sebagai bahan baku pakan ternak.

“Minyak kelapa sawit ini kontribusinya terbesar. Makanan sisanya masih tumbuh, tetapi memang relatif kurang bagus,” kata Panggah di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis (25/8/2016).

Nilai ekspor makanan dan minuman turun 13% dari US$16,2 miliar menjadi US$14,1 miliar pada. Ekspor produk minyak kelapa sawit nilainya merosot 18,9% dari US$9,8 miliar menjadi US$7,9 miliar, sedangkan nilai ekspor minyak kelapa jatuh 30,8% dari sekitar US$886 juta menjadi US$613 juta.

Panggah menjelaskan nilai ekspor CPO merosot karena penurunan harga dan pengenaan pungutan senilai US$20 per ton terlalu besar untuk produk CPO hilir, terutama minyak goreng dan biodiesel.

Pungutan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) atau yang biasanya dikenal sebagai CPO Fund tersebut membuat konsumen minyak goreng dan biodiesel Indonesia di luar negeri beralih membeli dari Malaysia.

Adapun ekspor minyak kelapa anjlok karena pasokan kelapa ke industri pengolahan kelapa seret karena tersedot ke luar negeri.

Industri pengolahan kelapa nasional kalah bersaing dalam perebutan bahan baku dengan pembeli dari luar negeri karena ekspor kelapa bebas pajak, sedangkan pembelian di dalam negeri terkena pajak pertambahan nilai (PPN).

Panggah mengatakan harus ada perubahan kebijakan soal besar pungutan CPO Fund dan pajak atas produk kelapa agar kebijakan penghiliran industri bisa terus berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini