Potensi Listrik di Sungai Kaltara 6.080 MW

Bisnis.com,26 Agt 2016, 20:01 WIB
Penulis: Deandra Syarizka
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah tengah memetakan potensi pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber daya air berupa sungai-sungai yang berada di Provinsi Kalimantan Utara. Pengembangan potensi ketenagalistrikan di wilayah tersebut sangat diperlukan mengingat Kaltara masih mengalami defisit listrik hingga saat ini.

Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib mengatakan banyak sungai yang dapat dimanfaatkan untuk listrik, di antaranya Sungat Sembakung, Sungai Kayan, dan beberapa sungai lainnya. Menurutnya, pembangunan pembangkit listrik yang menggunakan sumber daya air di Kaltara merupakan salah satu upaya mengembangkan energi baru terbarukan.

Berdasarkan data Bappenas pada 2015, Potensi pengembangan PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro) di Kaltara terletak di Sungai Sembakung, Kabupaten Nunukan yang memiliki potensi 500 kW.

"Harus ada perubahan paradigma para aparatur sipil negara baik di pusat maupun daerah tentang perlunya investasi swasta untuk membangun infrastruktur, jadi tidak harus selalu mengandalkan APBN,” ujarnya, Jumat (26/08).

Dia menjabarkan, bahwa sungai-sungai yang terletak di Kabupaten Malinau memiliki potensi sebesar 1.028,5 kW, dan sungai-sungai yang berada di Kabupaten Bulungan memiliki potensi sebesar 1.091,6 kW. Adapun Sungai Kayan, berdasarkan informasi dari Kementerian ESDM, memiliki potensi dibangun PLTA dengan kapasitas 6.080 MW.


Untuk menarik minat investor, kerja sama diibutuhkan dari berbagai pihak, antara lain Kemenko Perekonomian dalam upaya mendorong pemanfaatan potensi sumber daya air untuk infrastruktur pembangkit listrik. Sementara peran PLN juga dibutuhkan terkait dengan komitmen pembelian tenaga listrik yang dihasilkan dari PLTA dengan harga sesuai dengan ketentuan peraturan.

Selain itu, dorongan dari Kementerian ESDM juga diperlukan terkait dengan aspek perizinan di sektor ketenagalistrikan, serta mendorong agar PT PLN berkomitmen dalam rencana pembangunan PLTA di Kaltara. Adapun peran Kementerian PUPR khususnya Ditjen Sumber Daya Air (SDA)terkait dengan aspek perizinan pemanfaatan air untuk pembangkit listrik.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini