Tak Hanya Pajak, Pemerintah Berikan Amnesti Kapal Ikan

Bisnis.com,26 Agt 2016, 23:46 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Ilustrsi/Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA -- Tak hanya pengemplang pajak, pemerintah menerapkan amnesti bagi pelaku pemalsuan dokumen kapal ikan. Pengampunan itu diberikan hingga akhir tahun ini. 
 
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pemerintah tidak akan menjatuhkan hukuman dan denda, baik kepada petugas maupun pemilik kapal yang selama ini melaporkan ukuran kapal di bawah bobot sebenarnya (mark down).
 
"Saya akan minta kepada semua pemilik kapal untuk segera lakukan ukur ulang karena kami tidak akan ada kriminalisasi. Sebetulnya tidak perlu takut lagi," katanya, Jumat (26/8/2016).
 
KKP bersama Kementerian Perhubungan membuka gerai bersama di beberapa wilayah penangkapan ikan di Pantai Utara Jawa, seperti Pati dan Jepara. Pembukaan gerai itu, ditambah dengan program amnesti, diharapkan dapat menyelesaikan ukur ulang 1.000-2.000 kapal yang mark down hingga akhir tahun.
 
KKP mencatat kapal Indonesia yang berbobot di atas 30 gros ton (GT) sebenarnya berjumlah 8.900 kapal. Namun, hanya 2.500 kapal yang baru diukur dan diketahui sesuai bobot sebenarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini