Batas Minimum Pemodal Transportasi & Logistik akan Direlaksasi

Bisnis.com,28 Agt 2016, 16:16 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Ilustrasi kegiatan logistik/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan meninjau ulang batas minimum modal disetor bagi perusahaan transportasi dan penyedia jasa logistik sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan level ease of doing business di Indonesia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan upaya deregulasi ini akan dilakukan dengan giat dan tanpa ada batas waktu.

“Hal yang signifikan yang akan kita lakukan adalah mengenai aturan modal bagi perusahaan yang bergerak di dunia kepelabuhanan dan kedirgantaraan dengan modal yang lebih terjangkau,” ujarnya saat meninjau Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (27/8/2016).

Adapun detailnya, dia akan menyampaikannya dalam waktu dekat kepada masyarakat. Selain itu, dia menegaskan pihaknya akan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi BUMN dan swasta dalam mengembangkan bisnis serta memberikan catatan kepada Kementerian Perhubungan terkait dengan deregulasi ini.

Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengungkapkan kebijakan Presiden memang menyangkut tiga hal, a.l. pembangunan infrastruktur, deregulasi dan pembangunan SDM.

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan akan melakukan langkah-langkah deregulasi. Namun, dia mengungkapkan deregulasi yang akan dilakukan tidak akan mengabaikan aspek keselamatan dan pelayanan publik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini