Berharap “Hoax” Harga Rokok Rp50 Ribu Sebungkus Jadi Kenyataan

Bisnis.com,29 Agt 2016, 15:07 WIB
Penulis: Newswire
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati./Reuters-Beawiharta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah belum menetapkan harga jual maupun tarif cukai rokok, apalagi minimal Rp50 ribu/bungkus sebagaimana beredar dan menjadi perbincangan masyarakat.

"Sampai saat ini Kementerian Keuangan belum ada aturan terbaru mengenai harga jual eceran maupun tarif cukai rokok," katanya.

Sri Mulyani mengatakan akan menetapkan harga jual eceran maupun tarif cukai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Penetapan itu akan dimasukkan ke dalam Rancangan APBN 2017.

"Sampai saat ini kami masih dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak. Keputusan mengenai harga baru cukai dan harga jual rokok akan diputuskan sebelum pembahasan APBN 2017 dimulai," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pembahasan tentang harga jual dan tarif cukai rokok akan melibatkan banyak pihak.

Biasanya, harga baru rokok dilakukan setiap 1 Januari dengan pengumuman harga baru tiga bulan sebelumnya. Karena itu, Heru berharap keputusan mengenai harga baru sudah ada pada akhir September.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran berharap pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok.

"Pemerintah perlu memperhatikan aspek seluruh mata rantai industri tembakau nasional mulai dari petani, pekerja di industri rokok, pedagang dan konsumen," katanya.

Menurut Ismanu, mata rantai sirkulasi perekonomian industri hasil tembakau melibatkan banyak elemen masyarakat. Dia mengklaim industri berbasis pertanian itu memberikan kontribusi kurang lebih Rp170 triliun melalui cukai dan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini