Kebakaran Hutan, Singapura Bisa Pidanakan WNI

Bisnis.com,30 Agt 2016, 15:12 WIB
Penulis: Newswire
Foto udara kebakaran lahan di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (25/8/2016)./Antara-Jessica Helena Wuysang

Kabar24.com, PEKANBARU - Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Tito Karnavian, menyebut, Singapura sudah membuat undang-undang yang bisa mempidanakan warga negara Indonesia yang terlibat pembakaran hutan dan lahan.

"Ini masalah serius bagi masyarakat Riau dan juga bagi prestise bangsa Indonesia," katanya, di Pekanbaru, Selasa (30/8/2016).

Riau dan Kalimantan Barat, dia menyebut, menjadi fokus utama dalam masalah ini. Riau lokasinya dekat dengan Singapura maka dia nilai rawan. 

Karnavian mengatakan, Malaysia dan Singapura telah menawarkan bantuan untuk menangani karhutla di Indonesia. Pada satu sisi menguntungkan, tapi pada sisi lain merendahkan harga diri bangsa Indonesia, seolah-olah tidak mampu menangani sendiri.

Pemerintah sudah menggelar koordinasi puncak mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di delapan provinsi yang potensial terjadi kebakaran hutan dan lahan secara serius. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini