Polri: Kerugian Investasi Bodong Capai Rp96,09 Triliun

Bisnis.com,30 Agt 2016, 02:49 WIB
Penulis: Ana Noviani
Ilustrasi/JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA--Brigjen (Pol) Agung Setya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungukapakan kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp96,09 triliun dalam sembilan tahun terakhir.

Agung juga menambahkan, odus-modus investasi ilegal sekarang ini terus berevolusi. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur tingginya imbal hasil investasi yang ditawarkan pihak-pihak atau lembaga investasi yang tidak jelas izin, domisili, dan aktivitas perusahaannya.

Berdasarkan data Dirtipideksus Bareskrim Polri, lanjutnya, ada 26 kasus investasi ilegal yang terjadi sepanjang 2007-2016. Kasus terbanyak terjadi pada 2011 sebanyak 8 kasus dan pada 2012 sebanyak 6 kasus.

"Nilai kerugiannya berfluktuasi tetapi jika dijumlahkan besar sekali mencapai Rp96,06 triliun," ujarnya, Senin (29/8).

Bareskrim Polri mencatat kerugian investasi ilegal pada 2007 mencapai Rp16,12 triliun, turun menjadi Rp604 miliar pada 2008, dan mencapai puncak pada 2011 sebesar Rp68,62 triliun.

Adapun nilai kerugian investasi bodong pada 2012 mencapai Rp10,22 triliun, lantas turun menjadi Rp235 miliar pada 2014 dan Rp289 miliar pada 2015.

"Sampai Agustus 2016 ada dua kasus yang masih dalam proses sidik," kata Agung.

Menurutnya, sulit bagi nasabah untuk mendapatkan kembali dana yang ditanamkan pada produk investasi bodong. Sekalipun aparat penegak hukum telah turun tangan, perlawanan dari perusahaan investasi ilegal kerap menyudutkan posisi nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini