RI-Sri Lanka Perkuat Kerjasama Pelindungan Pekerja Migran

Bisnis.com,31 Agt 2016, 19:15 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (tengah)/Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengapresiasi capaian kerja sama negara-negara anggota Colombo Process (CP) yang telah dihasilkan di bawah kepemimpinan Republik Demokratik Sosialis Sri Lanka, dan kontribusinya selama kegiatan Colombo Process.

Kerjasama yang lebih erat diantara negara-negara pengirim pekerja migran yang tergabung dalam CP ini diharapkan dapat meningkat aspek perindungan dan penempatan para pekerja migran yang berasal dari berbagai negara.

"Kami apresiasi atas kemajuan Migrant Resources Centre yang berada di Daerah Tangalle, Republik Demokratik Sosialis Sri Lanka dibawah pembinaan Biro Pekerja Asing (Bureau of Foreign Employment), yang membina dan melatih calon-calon pekerja migran sebelum ditempatkan ke negara penempatan, khususnya di bidang House Keeping," katanya, Rabu (31/8/2016).

Hal ini disampaikan Hanif saat menerima Dharshana M. Perera, Duta Besar Republik Demokratik Sosialis Sri Lanka, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

"Tema kerja sama CP saat ini “migration for prosperity” kiranya sejalan dan mendukung komitmen Kami dalam menyediakan perlindungan terbaik untuk menjamin kerja layak dan kesejahteraan bagi TKI di luar negeri. Dalam kaitan ini, Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan peran aktifnya pada berbagai kerja sama CP," tambahnya. 

Selain itu, Menaker juga menyambut baik dua hal penting yang dihasilkan dari Colombo Process, yakni disepakatinya Deklarasi Colombo yang menitikberatkan 5 (lima) thematic area, dan disepakatinya Kamboja sebagai negara ke-12 dalam Colombo Process.

Pada kesempatan tersebut, Menaker juga menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan dan meningkatkan kerja sama CP baik dalam lima Thematic Area yang mulai dilakukan, maupun Thematic Area yang baru disepakati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini