Kemendagri Beri Kewenangan Penuh ke KPU Susun Peraturan

Bisnis.com,31 Agt 2016, 21:22 WIB
Penulis: Arys Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memberikan kewenangan penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun peraturan KPU (PKPU). Pemerintah tak akan melakukan intervensi selama regulasi tersebut tidak menyimpang dari acuan perundang-undangan.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan peraturan tersebut sepenuhnya menjadi hak preogatif KPU bersama Bawaslu, tetapi tetap perlu berkonsultasi dengan DPR.

Pemerintah, lanjutnya, hanya bersikap untuk mengikuti aturan KPU selama tidak langgar undang-undang dan putusan MK. “Sekarang bola ada di tangan KPU dan Bawaslu,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo melalui siaran pers, Rabu (31/8/2016).

Mengenai keputusan untuk memberi kesempatan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri yang mengakibatkan perselisihan paham saat antara KPU dan Komisi II DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (26/8), Mendagri percaya akan ada titik temu atas persoalan tersebut nantinya.

“Pasti ada titik temu. Hak preogatif ada pada KPU. Kalau ada sengketa, ada MK. Kaya kemarin, kan cepat putuskan calon tunggal,” ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Komisi II DPR berpandangan, putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Putusan itu baru berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaan dilalui. KPU pun diminta merevisi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan.

“Harapan kami, semoga KPU dan Bawaslu dalam menyusun peraturan ini tidak menyimpang dari Undang-undang dan putusan MK,” ucap Mendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini