Kejaksaan Agung Terima 25 Tersangka Vaksin Palsu

Bisnis.com,31 Agt 2016, 12:45 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Kesehatan Nila F Moeloek (kiri) berbincang dengan orangtua korban vaksin palsu saat meninjau pelaksanaan vaksinasi ulang di Puskesmas Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menerima empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan vaksin palsu dari penyidik Bareskrim Porli.

Empat SPDP dengan total 25 tersangka itu telah diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad.

“Kami telah menerima empat SPDP tertanggal 23 Juni 2016. Jumlah tersangka sebanyak 25 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Seluruh tersangka diduga melakukan tindak pidana mengedarkan vaksin tanpa izin edar atau tidak memenuhi persyaratakan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo. Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.

Selanjutnya Jaksa Peneliti sedang melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara baik syarat formil maupun materil.

Rum menyebutkan empat SPDP itu. Pertama, SPDP Nomor R-96/VI/2016/Ditipideksus dengan tersangka “S”, “IS”, “S”, “MF”, “J”, dan “AK”.

Kedua, SPDP Nomor R-97/VI/2016/Ditipideksus dengan tersangka “AP”, “S”, “T”, dan “H M.A.R”.

Ketiga, SPDP Nomor R-99/VI/2016/Ditipideksus dengan tersangka “N”, “S”, “KR”, “MEN”, “M.SM”, “IS”, “HM”, dan “DS”.

Terakhir, SPDP Nomor: R-101/VI/2016/Ditipideksus dengan tersangka “RA”, “HT”, “I”, “M”, “S”, “S”, dan “N”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini