Kejagung Usut Korupsi Rehabilitasi Gedung SD di Jakarta

Bisnis.com,31 Agt 2016, 19:07 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA--Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sri Wahyuningsih diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.

Sri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaaan rehabilitasi total dan penyelesaian rehabilitasi total gedung di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp 19,8 miliar.

‎Diduga terjadi kolusi dalam penetapan pemenang pelaksanaan kegiatan pekerjaan

"Saksi Sri Wahyuningsih memenuhi panggilan Penyidik (kemarin)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) M Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/8).

Secara terpisah ada dua anggaran rehabilitasi, yakni SDN 05/06 Sungai Bambu tahun 2015 senilai Rp9,8 miliar dengan pelaksana kegiatan PT Cipta Eka Puri.

Berdasarkan temuan penyidik PT Cipta Eka Puri tidak memiliki keterangan tentang registrasi badan usaha dan konversi sertifikat badan usaha (SBU) Arsitektural, Sipi, Mekanikal, Elektrikal, dan Tata Lingkungan (Asmet) ke SBU Klasifikasi Baku Layanan Indonesia (KBLI).

Lalu ‎rehabilitsai gedung SDN 06/07/08/09/11 Penjaringan tahun 2015 senilai Rp10 miliar lebih.

Dalam proyek rehalibitasi ini, PT. Padimun Golden menjadi pelaksana kegiatan.

Serupa dengan Cipta Eka Puri, Padimun Golden juga belum menkonversi SBU Asmet ke KLBI.

Padahal SBU Asmet sudah tak lagi berlaku sejak 2014. Setiap penyedia jasa konstruksi tidak bisa mengikuti tender bila jika tidak mengantongi SBU KLBI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini