Ganjil Genap : Warga Tangsel Kini Banyak Pakai Motor

Bisnis.com,31 Agt 2016, 12:55 WIB
Penulis: Nurudin Abdullah
Polisi memeriksa pelat nomor mobil di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, TANGSEL-Sejumlah warga Tangerang Selatan yang tempat kerjanya di Jakarta melintasi jalur ganjil-genap beralih pakai sepeda motor saat nomor polisi mobilnya tidak sesuai tanggal diberlakukan sistem pengendalian lalu lintas itu.

Ridho Maulana, warga Pamulang 2, Tangsel, mengatakan selama ini untuk menuju kantornya di wilayah Jl Thamrin Jakarta Pusat menggunakan mobil satu-satunya miliknya yang berplat nomor akhir angka genap.

“Saya dan banyak teman kantoran yang lain tidak mau pusing dengan aturan ganjil-genap yang resmi berlaku mulai 30 Agustus 2016. Kalau pas tanggalnya tidak bisa pakai mobil ya naik motor saja,” katanya, Rabu (31/8/2016).

Menurutnya, pilihan naik motor ke kantor memang sering merepotkan pada saat cuaca Jakarta tidak menentu seperti sekarang ini. Berangkat kerja kondisi langit terang benderang, tetapi pada sore saatnya pulang kerja, hujan lebat.

Dia juga menyatakan setuju dengan saran Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, agar semua pelanggar ganjil genap diberikan lembar surat tilang berwarna biru dan lembar surat tilang warna merah dihapuskan saja.

Sebab, dengan lembar tilang warna biru itu para pengendara yang melanggar dapat langsung menyetor denda tilangnya ke bank, untuk selanjutnya dengan bukti setoran dari bank dan surat tilangnya mengambil SIM yang disimpan petugas.

Dengan demikian, lanjutnya, pelanggar sistem ganjil-genap lebih praktis mengurus proses pembayaran denda tilangnya karena tidak harus melalui sidang di pengadilan yang tentu memakan waktu lebih lama.

Pengendalian lalu lintas di DKI Jakarta dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pagi hari pada pukul  07.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-20.00 WIB. Kebijakan tersebut secara resmi diberlakukan dengan sanksi bagi yang melanggar sejak 30 Agustus 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini