Ini Agenda Percepatan Izin UMK

Bisnis.com,31 Agt 2016, 20:00 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Pengrajin bingkai foto/Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melaksanakan program percepatan izin usaha mikro dan kecil atai IUMK pada tahun ini.

 

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementrian Koperasi dan UKM Yuana Setyowati mengungkapkan bahwa percepatan ini dilakukan melalui lima agenda, yaitu pertama, mendorong percepatan dikeluarkan peraturan bupati/walikota. Kedua, mendorong percepatan dikeluarkan IUMK oleh camat, lurah atau kepala desa dan ketiga, melakukan pendampingan pelaku usaha ntuk mendapatkan IUMK dan Kartu Bank Rakyat Indonesia.

 

 

“Agenda berikutnya melakukan pendampingan usaha ke bidang produktif dan terakhir mengalihkan izin yang telah habis masa berlakunya menjadi IUMK”, katanya dlaam rilis yang diterima, Rabu (31/8/2016).

 

 

Menurutnya, program percepatan ini sangat penting agar pelaku usaha mikro dan kecil segera mendapat izin usaha sebagai bukti tanda legalitas. Dengan dimilikinya legalitas tersebut, maka seseorang atau pelaku usaha akan memperoleh banyak manfaat. Seperti misalnya, mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan.

 

 

“Juga mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank, serta mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya”, papar Yuana.

 

Namun, Yuana mengingatkan, agar IUMK hanya diberikan untuk pelaku usaha mikro dan kecil. “Izin IUMK tidak boleh diberikan kepada selain usaha mikro dan kecil. Dan persyaratan pemberian itu ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Permendagri No 83/2014. Selain itu, juga tidak dikenakan biaya, baik retribusi dan/atau pungutan lainnya. Semua semata-mata untuk membantu mereka”.

 

Dia mengatakan, IUMK dapat dicabut apabila pelaku usaha mikro dan kecil melanggar ketentuan perundang-undangan. Pemberian IUMK dapat dilakukan oleh camat yang telah mendapat pendelegasian kewenangan dari bupati/walikota. “Kewenangan ini bahkan dapat dilimpahkan kepada Lurah/Kepala Desa dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah”, imbuh dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini