BI akan Buat Payung Hukum Sistem Pembayaran Berbasis Fintech

Bisnis.com,31 Agt 2016, 19:19 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Kantor Bank Indonesia di Jakarta/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA—Selain Otoritas Jasa Keuangan yang tengah memikirkan payung hukum tentang teknologi jasa keuangan, bank sentral melakukan hal yang sama. Peraturan yang akan dikeluarkan Bank Indonesia nanti lebih menyinggung transaksi pembayarannya.

 

Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengatakan regulasi khusus yang mengatur sistem pembayaran di industri teknologi jasa keuangan  (financial technology / fintech) merupakan hal dasar yang harus disiapkan pemerintah termasuk bank sentral.

 

“Kami ingin sistem pembayaran fintech bisa dilakukan secara efisien,” tuturnya.

 

Teknologi jasa keuangan di dalam negeri mungkin belum seberkembang di negara maju. Tapi bukan berarti dalam perjalanannya tidak ada progress. Fintech di Indonesia terus menggeliat terlihat dari bertambahnya inovasi produk dan layanan yang ada.

 

Pada 1950-an, teknologi jasa keuangan yang mencuat baru sekadar kartu kredit dan ATM. Perkembangannya terus berlanjut sampai pada akhir 1990-an memasuki era internet dan electronic commerce, sebut saja layanan internet banking dan situs broker saham dalam jaringan alias online.

 

Tiba pada era 2000-an tatkala teknologi telepon seluler dan ponsel cerdas menjamur. Industri jasa keuangan memunculkan mobile banking. Sejak itu dimasukilah fase kapitalisasi informasi, sebagai aset strategis yang bisa dipertukarkan. Akhirnya menciptakan aneka layanan jasa keuangan, semisal crowdfunding dan peer-to-peer lending.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini