Tarif Interkoneksi: Masih Menggunakan yang Lama

Bisnis.com,01 Sep 2016, 16:56 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Acuan tarif interkoneksi masih menggunakan yang lama seiring dengan ditundanya perubahan tarif interkoneksi yang semestinya berlaku pada 1 September 2016./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -  Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan untuk sementara acuan tarif interkoneksi masih menggunakan yang lama seiring dengan ditundanya perubahan tarif interkoneksi yang semestinya berlaku pada 1 September 2016 sesuai dengan Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016.

Ia mengatakan  penggunaan acuan lama tersebut karena belum seluruh dokumen penawaran interkoneksi (DPI) dari para operator disampaikan ke Kementerian.

Dirjend Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menurut dia, telah mengkomunikasikan hal tersebut dengan para operator (penyelenggara telekomunikasi).

"Dirjend PPI (penyelenggara Pos dan Informatika) telah melakukan komunikasi dengan Penyelenggara dimaksud dan menyampaikan bahwa saat ini DPI belum lengkap terkumpul, sehingga penyelenggara dipersilakan menggunakan acuan lama," tuturnya di Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Ia mengatakan, terdapat dua operator telekomunikasi yang belum mengumpulkan DPI, yaitu Telkom dan Telkomsel. Untuk itu, pihaknya tengah menunggu penyerahan DPI dari dua operator tersebut.

Sebelumnya, SE No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 memberitahukan perubahan tarif interkoneksi 18 item dengan rerata penurunan 26 persen akan berlaku pada 1 September 2016. Untuk tarif interkoneksi pembicaraan (suara) antar-operator. misalnya. turun dari Rp250/menit menjadi Rp204 permenit.

Namun. karena penundaan yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka untuk sementara hal itu belum diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini
'