Pemerintah Gencarkan Pembangunan dari Pinggir Hutan

Bisnis.com,01 Sep 2016, 17:39 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggencarkan wacana pembangunan sektor kehutanan yang dimulai dari pinggir hutan./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggencarkan wacana pembangunan sektor kehutanan yang dimulai dari pinggir hutan.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan pembangunan model ini menandakan kehadiran negara di tengah masyarakat yang tinggal di pinggir hutan.

“Ini haruslah dilihat sebagai jawaban atas krisis keadilan lingkungan, ketergantungan pangan yang mengarah pada krisis sosial yang dihadapi masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia,” katanya dalam siaran pers, Kamis (1/9/2016).

Menurut Bambang, tantangan utama pembangunan kehutanan ke depan adalah menyinergikan tata kelola hutan pada tataran kebijakan di tingkat pusat dengan kebutuhan di tingkat tapak. Dengan begitu, isu-isu terkait kelestarian lingkungan, kedaulatan pangan, dan kesejahteraan rakyat semakin mendapat titik terang.

Tiga isu itu semakin mengemuka dalam rangka persiapan Kongres Kehutanan Indonesia (KKI) VI yang digelar di Jakarta pada November 2016. Kongres tersebut juga akan memilih anggota presidium Dewan Kehutanan Nasional. 

Rangkaian aktivitas menuju KKI VI akan dilaksanakan di berbagai daerah atau regional yaitu Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Selanjutnya Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Adapun isu spesifik yang dibahas dalam tingkat regional a.l kesatuan pengelolaan hutan (KPH), kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).

DKN merupakan amanah dari UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan dibentuk pada KKI IV 2006. Organisasi ini bertugas membantu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam merumuskan, mengimplementasikan, hingga merevisi kebijakan di bidang kehutanan.

Unsur DKN mewakili kalangan pemerintah, masyarakat, pebisnis, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi. Guna memperkuat kedudukan organisasi itu, KLHK telah menerbitkan Permen No. 48/2016 tentang DKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini