BI Tetapkan Saldo Maksimum Uang Elektronik Naik Jadi Rp10 Juta

Bisnis.com,02 Sep 2016, 23:45 WIB
Penulis: Ihda Fadila
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan saldo maksimum uang elektronik teregistrasi menjadi Rp10 juta dari semula sebesar Rp5 juta. Adapun uang elektronik tidak teregistrasi masih sama, yaitu sebesar Rp1 juta.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan kenaikan saldo maksimum uang elektronik ini guna mendukung program layanan keuangan digital (LKD) sebagai bagian dari upaya pemerataan inklusi keuangan serta transaksi di e-commerce yang menuntut jumlah lebih besar.

“Ini juga bagian dari kami dukung e-commerce karena Rp5 juta dirasa terlalu kecil,” ujarnya saat media briefing mengenai perkembangan sistem pembayaran di Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Aktivitas mengenai uang elektronik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/2014 tentang Uang Elektronik (electronic money). Sebelumnya, batas saldo maksimum uang elektronik tidak teregistrasi (non-know your customer/non-KYC) sebesar Rp1 juta. Sementara itu, saldo maksimum uang elektronik teregistrasi (know your customer/KYC) sebesar Rp5 juta. 

Dengan aturan menaikkan saldo maksimum uang elektronik, bank sentral merevisi aturan PBI mengenai uang elektronik tersebut. Ronald mengatakan saat ini aturan tersebut sudah selesai disusun dan hanya tinggal dipublikasikan.

Sebelumnya, Ronald mengatakan dengan menaikkan saldo maksimum ini, pihaknya mendorong transaksi uang elektronik yang lebih besar. “BI menyadari uang elektronik ini awalnya transaksi yang cepat dan masif, tetapi kalau untuk e-commerce butuh yang lebih besar, nah itu kami coba fasilitasi, naikkan yang registered,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini