DANA ALOKASI UMUM: Pemangkasan Hanya Biaya Rutin

Bisnis.com,02 Sep 2016, 19:43 WIB
Penulis: Lavinda
Wapres Jusuf Kalla/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah daerah mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat untuk menunda penyaluran dana alokasi umum telah menyebabkan pemerintah daerah mengalami kesulitan keuangan.

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan setiap penundaan penyaluran dana memiliki dampak negatif. "Kali ini berefek secara nasional, bukan hanya pemerintah pusat, melainkan juga di daerah," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat (2/9/2016).

Mantan pengusaha sekaligus politisi asal Makassar itu memastikan pemerintah daerah tak diperkenankan mengurangi anggaran gaji pegawai dan proyek-proyek infrastruktur yang produktif mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, hanya akan memangkas biaya rutin seperti biaya perjalanan, akomodasi, pembelian mobil, dan sewa rumah.

“DAU tetap dibayar sesuai dengan jatah masing-masing, tetapi sesuai dengan persentase turunnya anggaran negara,” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan, dana transfer daerah ditentukan 26,5% dari total anggaran negara. Jadi, jika pemerintah memutuskan untuk memangkas anggaran belanja negara secara keseluruhan, maka dana transfer daerah otomatis juga akan berkurang.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penundaan transfer dana alokasi umum ke sejumlah pemerintah Kabupaten di Sulawesi Selatan dikhawatirkan bakal mempengaruhi perekonomian lantaran berimbas pada daya beli masyarakat yang tertahan khusus pada segmen pegawai negeri sipil (PNS).

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan penundaan transfer DAU itu selanjutnya memicu keterlambatan realisasi belanja pegawai terutama pada kabupaten yang relatif masih bertumpu pada DAU untuk pembayaran gaji pegawai. 

Di Kalimantan Barat, pemangkasan DAU senilai Rp60 miliar oleh pemerintah pusat dinilai memberatkan beban APBD.

Pasalnya, Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sandjaya mengatakan, Kalbar masih sangat mengandalkan kucuran DAU dari pusat untuk memperkuat keuangan APBD provinsi.

Penundaan DAU tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor: 125/PMK.07/2016, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016. Penundaan penyaluran sebagian DAU itu dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini