BI: Target Transaksi Repo Tak Berubah

Bisnis.com,02 Sep 2016, 07:20 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Kantor Bank Indonesia di Jakarta./.Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA— Bank Indonesia bersikeras memproyeksikan volume rerata harian transaksi repurchase agreement (repo) bisa mencapai Rp5 triliun pada penghujung tahun ini.

Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah mengatakan volume rerata harian transaksi repo antarbank saat ini baru Rp1,5 triliun. Adapun titik tertinggi senilai Rp1,8 triliun sempat dicapai pada pekan terakhir Juni tahun ini.

“Kami tetap mengharapkan untuk tahun ini transaksi (rata-rata harian) bisa sampai Rp5 triliun sampai akhir tahun,” tuturnya menjawab Bisnis.

Seiring berjalan waktu, bank sentral berharap volume transaksi repo dapat menyaingi pergerakan transaksi di pasar uang antarbank (PUAB). Nilai transaksi di PUAB saat ini berkali-kali lipat dibandingkan dengan repo,sebesar Rp14 triliun.

Guna meningkatkan transaksi repo antarbank, pekan lalu Bank Indonesia berhasill mengakomodir penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia antara BUKU IV dengan beberapa kantor cabang bank asing.

Bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV yang dimaksud ialah Bank Mandiri, Bank Central Asia, Bank Rakyat Indnesia, dan Bank Negara Indonesia. Sementara bank asing yang terlibat, yaitu Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ (BTMU), Bank Mizuho Indonesia, JP Morgan Chase, Standard Chartered, ANZ, dan DBS.

GMRA tersebut menjadi standar perjanjian transaksi repo dan Reverse Repo. Agreement ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pasar yang ada di Tanah Air, serta sebagai dasar bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan enforcement kepada pelaku pasar.

“Dengan penandatanganan oleh bank asing ini, yang tadinya cuma ada 65 bank penandatangan GMRA sekarang jadi 71 bank. Kami harapkan terus meningkat,” ucap Nanang.

Dalam waktu dekat ada satu bank asing lagi yang dikabarkan bakal teken GMRA lagi, yaitu HSBC Indonesia tepatnya pada September 2016. Sebelum GMRA dirilis, HSBC Indonesia sudah aktif dalam aktivitas mini repo dengan kisaran transaksi Rp1 triliun - Rp1,5 triliun per hari pada 2015.

Kehadiran GMRA lantaran BI menyadari perkembangan transaksi repo yang tak luput dari masalah. Sebut saja kegagalan sistem lantaran belum ada keseragaman praktik di Indonesia. Belum lagi kurangnya pengawasan terhadap aktivitas transaksi ini.

“Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan mendorong pelaku pasar baik bank maupun nonbank masuk ke transaksi repo,” ucap Nanang.

GMRA Indonesia merupakan dokumen perjanijan yang dipersyaratkan untuk lembaga jasa keuangan dalam melakukan transaksi repo berdasarkan Peraturan OJK No.09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repo bagi Lembaga Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2015 tentang GMRA Indonesia. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini