DPRD DKI Desak BP Lokasari Segera Dibubarkan

Bisnis.com,04 Sep 2016, 21:11 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
DPRD DKI/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta segera membubarkan keberadaan Badan Pengelola Taman Hiburan Rakyat Lokasari (BP THR Lokasari).

Pasalnya, sesuai Permendagri No.3/1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pasal 2 menyebutkan bahwa BUMD harus berbentuk Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT).

"Ini Badan Pengelola (BP) Lokasari kapan dibubarkan, kok enggak dibubarin aja sih, kan BP udah enggak boleh, kok masih ada," tutur M. Taufik, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Minggu (4/9/2016).

Selain itu, keberadaan BP THR Lokasari selama ini juga dinilai tidak memberikan kontribusi yang baik terhadap penerimaan pendapatan asli daerah.

"Kontribusi PAD dari BP THR Lokasari juga kurang dari Rp500 juta selama bertahun-tahun. Padahal aset DKI di sana besar, kan tanah komersil. Kita minta dibubarkan saja," tegasnya.

Pihaknya juga meminta Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) dan Penanaman Modal DKI Jakarta untuk menginventarisir seluruh aset milik Pemprov DKI yang terdapat di sana.

Kepala Bidang Pembinaan BUMD, BP BUMD dan Penanaman Modal Provinsi DKI Jakarta, Riyadi mengatakan bahwa pembubaran BP THR Lokasari memang sedang dalam kajian.

Pasalnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta sudah menyodorkan tiga rekomendasi untuk merampungkan polemik bentuk hukum BP THR Lokasari.

Pertama, aset BP THR Lokasari dilimpahkan ke BUMD DKI lainnya. Kedua, aset BP THR Lokasari diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Atau opsi ketiga, didirikan BUMD baru.

"Berdasarkan kajian kami yang paling dimungkinkan aset BP THR Lokasari dikembalikan ke BPKAD DKI yang saat ini sedang dalam proses," tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto menilai minimnya kontribusi PAD dari BP THR Lokasari terbilang wajar apabila dibandingkan BUMD lainnya.

Mengingat alat produksi badan usaha milik daerah yang didirikan pada 1984 itu sedikit, yakni hanya gelanggang olahraga, parkir, beberapa blok ruko dan UKM plaza terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini