Karhutla 2016: Dalam Sepekan, Kementerian LHK Sanksi Empat Perusahaan

Bisnis.com,04 Sep 2016, 14:41 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Petugas pemadam kebakaran dibantu personil TNI dan Polri berusaha memadamkan lahan gambut yang terbakar di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Sabtu (5/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Dalam minggu ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif baru kepada 4 perusahaan yang dianggap membiarkan konsesi mereka terbakar.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pembakar hutan dan lahan harus dibuat jera agar tidak mengulangi perbuatannya. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah membuat masyarakat menderita dan menurunkan kewibawaan negara di mata masyarakat dan dunia internasional.

“Kejahatan luar biasa ini harus ditindak secara keras dengan menggunakan konsep multipintu dan multi-instrumen hukum,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/9/2016).

Berdasarkan undang-undang, KLHK berwenang menjatuhkan sanksi administratif seperti paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Ada pula instrumen perdata selain pidana yang menjadi domain kepolisian.

“KLHK telah menjatuhkan sanksi administratif pada 34 perusahaan terkait karhutla,” kata Siti.

Pekan lalu, dia menyebutkan sanksi administratif baru dijatuhkan untuk 30 perusahaan. Meski demikian, dia tidak merinci nama-nama perusahaan yang pekan ini dijatuhkan hukuman maupun kategori sanksinya.

Selain sanksi administratif, Siti mengungkapkan KLHK telah mengeluarkan peringatan keras terhadap 115 perusahaan. Sementara untuk kasus pidana maupun perdata ada 15 perusahaan yang diproses di pengadilan.

Sebelumnya, Guru Besar Perlindungan Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengusulkan agar pemerintah menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan yang tahun ini kembali lalai mencegah karhutla. Dia menilai opsi sanksi administratif dapat dipilih begitu menangkap indikasi titik api muncul di lahan konsesi.

Namun, tambah dia, KLHK perlu memastikan kondisi lapangan dengan terjun langsung ke lokasi. “Diterapkan dulu sanksi administratif berupa pembekuan izin. Nanti diparalelkan dengan pidana dan perdatanya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini