BNN Kepri Tangkap Gembong Narkoba Berkewarnegaraan Malaysia

Bisnis.com,05 Sep 2016, 15:58 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi: Penangkapan pengedar narkotika jenis sabu/Antara-Rony Muharman

Kabar24.com, BATAM - Indonesia seakan menjadi surga bagi usaha para gembong narkoba dari negara lain. Hal itu bisa diketakui dari penangkapan sejumlah warga asing terkait barang haram ini.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri, Minggu (4/9) menangkap dua gembong narkoba WN Malaysia dan dua pelaku lain dalam sebuah penggerebekan, dengan barang bukti 5,2 kilogram sabu.

"Dua gembong WN Malaysia tersebut AF, 22, dan KP, 23, ditangkap di Batam. Selain itu juga diamankan pasangan suami-istri BD, 37, dan SS, 42," kata Kepala BNN Kepri Kombes Pol Benny Setiawan di Batam, Senin (5/9/2016).

Ia mengatakan awalnya petugas mengamankan pasangan suami-istri tersebut pada Minggu (4/9) sekira Pukul 14.30 WIB diparkiran Rumah Makan Salero Basamo Baloi, Kota Batam, Provinsi Kepri.

"Bersama dua pelaku, didapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 5,2 kilogram yang disimpan pelaku ke dalam plastik pembersih pakaian untuk mengelabui petugas," kata dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka BD dan SS, sabu tersebut mereka dapatkan dari Mr X (DPO) WN Malaysia yang memerintahkan BD mengambil narkoba tersebut di pelabuhan tikus di daerah Bengkong Kota Batam.

"Setelah mendapatkan sabu, kedua tersangka berencana melakukan transaksi narkoba di parkiran restoran Salero Basamo Baloi dengan petugas yang melakukan penyamaran," kata Benny.

Pada saat akan melakukan transaksi itulah kedua tersangka BD dan SS ditangkap oleh petugas.

"Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang warga negara Malaysia AF, 22, dan KP, 23, di Spa salah satu hotel di Kota Batam, Provinsi Kepri," kata dia.

Kedua orang warga Malaysia tersebut berperan memonitor transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka BD dan SS.

"Dari seluruh tersangka total diamankan sabu 5,2 kilogram, petugas juga menyita satu buah mobil milik tersangka BD sebagai barang bukti," kata Benny.

Atas perbuatannya tersebut tersangka BD, SS, AF, dan KP dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), pasal 115 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini