Obat Kedaluwarsa: Toko Pelaku di Jalan Pramuka Sudah Beroperasi 10 Tahun

Bisnis.com,05 Sep 2016, 18:18 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Ilustrasi: Obat-obatan/boldsky.com

Kabar24.com, JAKARTA - Pelaku penjual obat kedaluwarsa di sebuah toko obat di wilayah Pasar Pramuka, Jakarta Timur mengaku telah sepuluh tahun menjalankan usahanya.

M, 41, diketahui telah menyimpan ribuan obat kedaluwarsa di rumahnya di Jalan Kayu Manis, Utan Kayu, Matramann, Jakarta Timur.

Selain menyimpan obat kedaluwarsa, dia juga melakukan tindakan kriminal dengan menghapus tanggal kedaluwarsa yang terdapat pada kemasan obat dengan menggunakan penghapus cat kuku dan menggantinya dengan tanggal kedaluwarsa baru.

Obat-obat kedaluwarsa tersebut kemudian dijual di toko obat Mawar Guci yang merupakan milik tersangka.

" Obat-obat yang tidak laku, itu tidak dia musnahkan tapi ia jual kembali dengan cara menghapus tanggal kedaluwarsanya," sebut Fadil Imran, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (5/9/2016).

M mengaku bahwa obat-obatan tersebut hanya dijual di tokonya dan tidak disebarkan ke toko toko lainnya. Namun, polisi masih mendalami kemungkina bocornya obat-obat kedaluwarsa tersebut ke sejumlah toko lain.

Atas tindakannya M dikenai Pasal 196 JoPasal 98 ayat (2) UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Ada pula Pasal 62 Jo Pasal 8 UU RI No.8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, pihak kepolisian akan melakukan pengecekan atas perizinan toko obat Mawar Guci. Selain itu, kepolisian juga akan menelusuri rantai distribusi peredaran obat kedaluwarsa ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini