Diminta Segera Turunkan Nilai BPHTB, Ini Sikap Pemkot Balikpapan

Bisnis.com,05 Sep 2016, 19:45 WIB
Penulis: Nadya Kurnia
Ilustrasi/Antara Foto
Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan masih berkonsultasi untuk menyusun skema penurunan nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat untuk memangkas BPHTB atas aset DIRE.
 
Sekretaris Dinas Pendapatan Kota Balikpapan Ahdiansyah mengatakan, konsultasi itu harus ditempuh oleh pemerintah agar pemangkasan nilai pajak itu tidak malah menggerus pendapatan daerah.
 
"Agar pendapatan daerah tidak tergerus, Nantinya akan ada pasal dan perda perwali yang berubah. Bagaimana rinciannya masih belum bisa diketahui. Karena itu sudah kebijakan pemerintah pusat, jadi kami harus menyesuaikannya," tuturnya, Minggu (4/9/2016).
 
Sebelumnya, Real Estate Indonesia Balikpapan telah meminta agar pemerintah daerah dapat cepat menjalankan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat itu untuk mendorong pertumbuhan bisnis properti di kota minyak yang tumbuh melambat sejak tahun lalu.
 
Lebih lanjut Ahdiansyah menjelaskan, besaran pengutan pajak BPHTB ini tergantung dari NJOP. Saat ini minimal pungutan BPHTB adalah 5%.
 
Namun untuk perumahan sederhana yang masuk dalam program sejuta rumah dari pemerintah, nilai pajak yang dikenakan lebih kecil.
 
"Realisasi pendapatan daerah kota Balikpapan dari BPHTB tahun 2015 mencapai Rp 82,7 miliar. Melebihi dari target selama satu tahun Rp 72 miliar atau 114,98%.
 
Sementara realisasi BPHTB sampai 1September masih Rp 50,4 miliar atau masih 67,31% dari target satu tahun Rp 75 miliar."
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yoseph Pencawan
Terkini