DKI Mulai Pasang Stiker Tunggakan Pajak di Senayan

Bisnis.com,05 Sep 2016, 01:06 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta kembali akan melakukan pemasangan stiker, papan informasi atau pemberitahuan utang pajak daerah di daerah Senayan, mulai Senin (5/9).

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan amanat Perda No.6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta Instruksi Gubernur No.105/2016 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak, Agus Bambang Setiowidodo mengatakan pascapengiriman surat imbauan pihaknya akan melakukan pemasangan stiker dan papan informasi yang berisi pemberitahuan belum melunasi kepada wajib pajak yang mmbayar pajaknyandalam batas waktu yang telah ditentukan.

"Pemasangan stiker dilakukan setelah diberikan himbauan kepada penunggak pajak, setelah 5 (lima) hari tidak ada tanggapan," ujarnya seperti siaran pers yang diterima Bisnis, Minggu (4/9/2016) malam.

Agus menerangkan bahwa surat imbauan yang diperuntukkan bagi para wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya tersebut mencantumkan rincian jumlah utang pajak dan jangka waktu pelunasan utang pajak paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal terima surat.

"Apabila surat yang dikirim melalui jasa pos tercatat, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti terima,” katanya.

Sementara itu, dalam melakukan kegiatan, Dinas Pelayanan Pajak membentuk tim gabungan dengan melibatkan petugas  Kecamatan dan Kelurahan setempat serta aparat penegak hukum untuk pelaksanaan pemasangan stiker dan papan informasinya.

“Namun demikian, jika setelah pemasangan stiker tidak ada perubahan maka akan dilakukan penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini