SIDANG TIPIKOR REKLAMASI: Ahok Tak Ingin Investasi Pengusaha Berbengkalai

Bisnis.com,05 Sep 2016, 15:26 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tak ingin investasi pengusaha di DKI Jakarta terbengkalai lantaran peraturan daerah terkait reklamasi tak disahkan.

Kepala Daerah yang akrab disapa Ahok tersebut mengaku tengah mengajukan permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) untuk mempertanyakan boleh tidaknya penggunaan peraturan daerah (Perda) lama untuk pembangunan di pulau reklamasi.

"Makanya kami minta fatwa. Tapi karena situasi politik begitu tegang. Nanti kami keluarin tambah fatwa, kami disalahin lagi," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin (5/9/2016).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah memutuskan untuk tak membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi, yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta dan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Kalau DPRD tidak mau bahas, masa dibiarkan investasi semua terbengkalai. Apakah boleh memakai perda yang lama," tambahnya.

Pasalnya Perda tersebut dijadikan sebagai landasan hukum untuk mbangun pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Perda lama yang dimaksud tersebut yakni Perda No. 8/1995 yang merupakan turunan dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini