Saksi Ahli Jessica Asal Australia Diperiksa Imigrasi Jakarta Pusat

Bisnis.com,06 Sep 2016, 16:17 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Beng Beng Ong, saksi ahli Jessica Wongso (tiga dari kanan)./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -  Saksi ahli Jessica Wongso, terdakwa kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida, Beng Beng Ong yang berkebangsan Australia, diperiksa oleh petugas imigrasi Jakarta Pusat di Kantor Imigrasi Kelas I Jakpus.

"Pemeriksaan Beng Beng Ong masih berlangsung," kata Kepala Penindakan Imigrasi Jakpus Muhammad Deni ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Namun, Deni enggan memberitahukan secara rinci tentang pemeriksaan tersebut, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan saksi ahli yang juga dosen senior Universitas Queensland itu.

Dia hanya menambahkan informasi bahwa Beng Beng Ong dalam pemeriksaan bersama kuasa hukum dan pihak sponsor yang mendatangkannya ke Indonesia.

"Kami akan mengumumkan hasil pemeriksaan sore ini," ujar Deni.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin mempermasalahkan visa yang dimiliki oleh Beng Beng Ong, saksi ahli berkebangsaan Australia yang didatangkan pengacara terdakwa Jessica Wongso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9) malam.

Ketika ditanyakan JPU Ardito Muwardi, pakar patologi forensik itu mengaku datang ke Indonesia dengan visa kunjungan.

Menurut JPU, hal itu ilegal karena dosen senior Universitas Queensland itu datang dalam kapasitasnya sebagai ahli.

"Seharusnya saksi ahli datang dengan visa tinggal terbatas, bukan visa kunjungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

JPU menyandarkan argumentasinya pada pasal 89 ayat (1) PP 31/2011 yang berbunyi, "Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain".

Semestinya, menurut Ardito, ahli datang dengan menggunakan visa tinggal terbatas sesuai pasal 102 ayat (2) PP 31/2011, karena Beng Beng Ong berstatus ahli dan menerima bayaran atas jasanya.

JPU sepakat bahwa kedatangan ahli adalah ilegal dan seharusnya bisa ditindak pidana sesuai pasal 122 UU 6/2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa pelanggaran izin tinggal dapat dihukum maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini