Bisnis.com, JAKARTA -- PT FWD Life Indonesia menargetkan dapat menambah mitra bancassurance menjadi delapan perusahaan.
Mitra ini terdiri dari enam bank dan dua non bank hingga akhir 2016.
Rudi Kamdani, Direktur Utama FWD Life menuturkan pihaknya melihat potensi bancassurance masih sangat besar.
Upaya ini juga mempercepat realisasi perusahaan untuk memiliki satu juta nasabah di 2017 mendatang.
"Kami ingin optimalisasi semua chanel," kata Rudi di Jakarta, Rabu (7/9/2016)
Dia mengatakan saat ini baru dua bank yang telah menjadi mitra dari FWD Life. Tambahan mitra, kata dia akan terdiri dari dua lembaga keuangan non bank dan empat mitra bank.
Dia mengatakan dengan penambahan mitra ini, jalur distribusi bancassurance dapat memberikan kontribusi premi paling sedikit 10% pada perusahaan hingga akhir tahun. Sedangkan sisanya akan disumbang 50% dari jalur agensi dan 40% dari corporate care.
"Jalur bancassurance sendiri setiap tahun mengalami pertumbuhan 20%," kata Rudi.
Dia mengatakan untuk masing-masing mitra baik bank dan lembaga non bank, Rudi menyatakan pihaknya akan menawarkan produk yang unik sesuai kebutuhan masing-masing lembaga keuangan. Meski begitu ia tidak bersedia menyebutkan target premi yang akan diraup dari masing masing chanel hingga akhir tahun.
Untuk menambah kepuasan nasabah, Rudi menyatakan pihaknya juga menyiapkan dukungan teknologi. Dengan upaya itu maka pengalaman dalam berasuransi dapat meningkat dan memperluas pasar.
Anggi Sangadi, Chief of Partnership Distribution FWD Life menuturkan untuk meningkatkan kinerja ini pihaknya akan melakukan penambahan agen bancassurance. Saat ini pihaknya baru memiliki empat orang agen. Ditargetkan hingga triwulan I/2016, jumlah agen yang akan ditempatkan pada bank mitra ini menjadi 120 orang.
" Sekarang [pemasaran bancassurance] kami masih cover Jakarta, kami targetkan menjadi 120 orang pada Q1/2017," kata dia.
Otoritas Jasa Keuangan telah menata ulang produk asuransi yang dijual kepada nasabah bank ini. Surat Edaran yang ditetapkan pada 30 Agustus 2016 dan akan mulai berlaku pada 1 September 2016 tersebut secara umum mengatur perusahaan asuransi yang melakukan pemasaran produk asuransi melalui bancassurance.
Regulasi tersebut menyatakan kerja sama perusahaan asuransi dan bank dikategorikan sebagai bancassurance bila menggunakan salah satu dari tiga model yang ada, yakni referensi, kerja sama distribusi dan integrasi produk.
Perusahaan yang akan memasarkan produk asuransi melalui bancassurance pun mesti memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan dan tidak sedang dikenai sanksi administratif. Selain itu, perusahaan asuransi mesti terlebih dahulu mencantumkan rencana kerja sama tersebut dalam rencana bisnis perusahaan pada tahun yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel