TANAH LONGSOR: Bogor Butuh Kebijakan Kawasan Konservasi Tanggulangi Bencana

Bisnis.com,07 Sep 2016, 14:34 WIB
Penulis: Miftahul Khoer
Ilustrasi./.Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, BOGOR- Pemkot Bogor menegaskan penanggulangan bencana harus segera dilakukan dengan membuat berbagai kebijakan yang dapat menekan angka bencana tersebut.

Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menuturkan menanggulangi bencana di Kota Bogor perlu segera mengeluarkan aturan atau Raperda atau peraturan wali kota tentang kawasan konservasi.

Hal tersebut, kata dia, bisa mengacu pada Perda No. 8/2011 tentang RTRW 2011-2031 guna menyikapi dan menindaklanjuti situasi kondisi Kota Bogor yang rawan bencana terutama bencana longsor di hampir semua wilayah 6 kecamatan dan sebagian kelurahan.

"Kondisi ini dipandang sudah sangat mendesak mengingat dalam musibah yang tidak dapat diprediksi kadang menelan korban jiwa warga," katanya, Rabu (7/92016).

Menurutnya, Raperda kawasan konservasi ataupun Perwali bisa digunakan nantinya untuk melakukan pencegahan dini akan bahaya longsor.

Nantinya dalam peraturan itu dimaksudkan untuk dapat mengalokasikan anggaran membebaskan kawasan-kawasan konserwasi dengan merelokasi atau penindakan awal penanggulangan bencana.

Dia menjelaskan sedikitnya ada lima langkah yang bisa digunakan untuk menanggulangi bencana longsor di Bogor seiring daerah tersebut bercurah hujan tinggi.

Pertama, mensosialisasikan aturan yang ada dan terus menerus melibatkan semua unsur kaitan kawasan konservasi dan sanksi-sanksinya sesuai aturan yg ada.

Selain itu, menjelaskan apa itu kawasan konservasi yakni wilayah lereng dengan kemiringan lebih dari 40% tidak boleh dibangun, kawasan tebingan, kawasan pinggir kali/sungai dan lainnya, karena akan melemahkan daya dukung lingkunga itu sendiri

Kedua, meniadakan pungutan-pungutan PBB P2 bagi seluruh bangunan yang tidak sesuai peruntukannya khususnya dikawasan dimaksud.

Ketiga,menyiapkan peraturan lebih detail terkait pengawasan dan implementasi perda-perda yang ada dapat berupa perda khusus atau perwali.

Keempat, menganggarkan belanja modal berupa landbanking guna memberikan ganti untung/kerohiman bagi masyarakat yang terdampak dikawasan konservasi. Dan kelima adalah memberikan batasan perizinan dan sangsi bagi pihak-pihak yang melanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini