PAKET KEBIJAKAN XIII: Penjualan Properti di Jateng Belum Terpengaruh

Bisnis.com,07 Sep 2016, 20:34 WIB
Penulis: Muhammad Khamdi
Kompleks perumahan/Ilustrasi-myproperty.com.my

Bisnis.com, SEMARANG - Penjualan properti di Jawa Tengah belum terpengaruh signifikan atas kebijakan pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan XIII, agar industri properti terus bertumbuh dengan mempersingkat perizinan.

Ketua Realestate Indonesia (REI) Jateng MR Prijanto menjelaskan Paket Kebijakan Ekonomi XIII secara nasional mungkin berdampak langsung pada penjualan properti.

Beda halnya di daerah, katanya, penjualan properti maupun pembangunan perumahan terlihat monoton dan belum berpengaruh pada kebijakan pusat.

Dengan kondisi tersebut, pihaknya meminta kepada pemerintah pusat untuk mengawal kebijakan itu sehingga implementasi di daerah tidak terganjal regulasi tumpang tindih.

“Saya katakan, [paket kebijakan ekonomi] itu belum serta merta bisa diterapkan di kabupaten/kota,” paparnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (7/9/2016).

Prijanto mengatakan sejumlah perizinan yang semula berproses selama 800 hari yang dipersingkat menjadi 40 hari akan susah diterapkan di tingkat daerah.

Apalagi, ujarnya, Kementerian Badan Pertanahan Nasional saat ini kekurangan tenaga pengukuran yang berdampak pada lamanya proses perizinan tersebut. “Ini baru langkah awal. Harus ada penambahan tenaga pengukuran,” terangnya.

Kendati isi paket kebijakan XIII mendukung industri properti, Prijanto tidak yakin bahwa penjualan properti akan terpacu dalam waktu singkat. Pasalnya, penjualan properti di daerah didominasi rumah bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selain itu, batas pengajuan kredit rumah bersubsidi maksimal pada 29 November 2016. “Itu pengajuan terakhir kredit untuk mendapatkan rumah subsidi dengan skema Subsidi Selisih Bunga (SSB). Belum lagi, sebagian besar perbankan belum siap dengan skema baru itu,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan subsidi bantuan uang muka (SBUM) senilai Rp4 juta kepada masing-masing debitur yang berlaku pada 1 Agustus 2016.

Regulasi itu bersamaan dengan ketentuan baru yakni kredit pemilikan rumah (KPR) SSB, sebagai pembaruan dari program sebelumnya yang dikenal fasilitas likuiditas pembiayaan perumahaan (FLPP).

Subsidi uang muka pada tahun ini berlaku untuk semua kalangan baik pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri dan nonPNS. Padahal, sebelumnya aturan subsidi DP senilai Rp4 juta/orang diperuntukkan bagi PNS, TNI dan Polri.

Data terakhir REI Jateng, pembangunan rumah secara keseluruhan pada Agustus 2016 mencapai 6.000 unit. Dari angka itu, didominasi rumah bersubsidi, rumah menengah ke atas dan rumah susun sewa. “Kayaknya target pembangunan rumah 10.000 unit di Jateng tidak akan tercapai,” terangnya.

Branch Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Cabang Semarang Agus Susanto mengatakan perseroan siap membiayai rumah subsidi secara nasional sebanyak 320.000 unit atau sesuai dengan kuota dana SSB.

Menurutnya, sampai saat ini penyaluran kredit KPR di wilayahnya sekitar Rp500 miliar dari target senilai Rp950 miliar. “Harapan kami, target penyaluran dana itu terealisasi maksimal,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini