Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akhir Agustus lalu mengeluarkan aturan loan to value (LTV) yang membatasi uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR) sebesar 15%. Namun, PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) tak mutlak menjadikan aturan tersebut sebagai patokan.
Wakil Direktur BCA Armand Hartono mengatakan, penentuan besaran uang muka harus dilihat kasus per kasus, sehingga tak semua nasabah yang mengajukan KPR bisa diberikan uang muka 15%.
"Aturannya kan 15%. Ya kami ikuti kalau ada nasabah yang cocok 15%. Kalau enggak, ya jangan dipaksakan," katanya usai menghadiri peluncuran layanan video chat online BCA Life di Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Dia menjelaskan, uang muka merupakan bagian dari solusi bagi nasabah. Namun, sebagai bank yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, kemampuan nasabah untuk mencicil kreditnya harus dipertimbangkan.
Armand menambahkan, sebelum aturan mengenai relaksasi tersebut dikeluarkan BI, pihaknya sudah punya aturan di internal yang mengedepankan profil nasabah yang tepat.
Menurutnya, tak banyak nasabah yang cocok untuk diberikan uang muka sebesar 15%. Begitu pula untuk kepemilikan rumah kedua., karena risiko lebih tinggi maka pertimbangannya juga lebih ketat.
"Dulu kalau 15% itu untuk nasabah tertentu. Nasabah yang bagus banget," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel