Pengawasan Perda Perlu untuk Cegah Penyimpangan

Bisnis.com,08 Sep 2016, 19:07 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA---Kementerian Dalam Negeri menegaskan pentingnya pengawasan pusat dalam penyusunan peraturan daerah, agar terjadi keselarasan dalam pelaksanaan pembangunan di seluruh Indonesia.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan konstitusi menyebut perumusan peraturan daerah harus berdasarkan pengawasan pemerintah pusat. Pasalnya, Presiden tetap menjadi penanggungjawab akhir dari penyelenggaraan pemerintahan.

“Karena Presiden sebagai penanggungjawab akhir pelaksanaan pemerintahan, maka seluruh kebijakan daerah harus diawasi oleh pemerintah pusat dalam rangka desentralisasi,” katanya, Kamis (8/9).

Tjahjo menuturkan konstitusi juga menyebut pemerintah pusat dibagi menjadi provinsi yang juga dibagi menjadi kabupaten dan kota. Artinya, pemerintah daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari pemerintah pusat, sehingga seluruh kebijakanya harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, pengawasan perumusan peraturan daerah dilakukan agar tidak ada aturan yang menyimpang dan bertolakbelakang dengan aturan di atasnya. Pengawasan itu pun dilakukan dengan cara pencegahan atau preventif, maupun represif melalui pembatalan peraturan daerah.

Seperti diketahui, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi mengajukan uji materiil terhadap kewenangan pemerintah pusat membatalkan peraturan daerah yang bermasalah. Lembaga tersebut beralasan tidak ada ketentuan dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk membatalkan peraturan daerah.

Gugatan itu juga diajukan terkait pembatalan 3.000 peraturan daerah yang dinilai bermasalah oleh pemerintah pusat. Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan otonomi daerah yang memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini