Dugaan Praktik Monopoli Regulated Agent di Bandara Kualanamu Diselidiki

Bisnis.com,08 Sep 2016, 19:01 WIB
Penulis: Febriany Dian Aritya Putri
Bandara Kualanamu/Antara-Irsan Mulyadi

Bisnis.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Medan tengah mendalami dugaan praktik monopoli penetapan tarif regulated agent (RA) di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Selama ini, tarif tersebut ditentukan oleh dua perusahaan yakni PT Apollo Kualanamoo dan PT Gatrans.

Kepala KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu menyebutkan indikasi praktik monopoli tersebut didapatkan saat pihaknya menyelidiki dugaan praktik monopoli pengelolaan gudang yakni pengiriman dan pengambilan kargo oleh PT Angkasa Pura II.

"Saat penyelidikan, para pengusaha yang kami panggil menyebutkan tarif RA di Kualanamu juga mahal. Mereka mengeluhkan tarifnya lebih mahal dibandingkan dengan daerah lain. Setelah kami dalami, dalam Permenhub No.153/2015 yang diatur hanya batas bawah yakni Rp550 per kg, tidak ada batas atas," papar Abdul saat dihubungi Bisnis, Kamis (8/9/2016).

Lebih lanjut, dia menuturkan saat ini tarif RA yang dipatok kedua perusahaan Rp1.000 per kg. Tarif tersebut merupakan tarif termahal di Indonesia. Adapun, tarif RA di Bandara Soekarno Hatta pada gudang ekspor Garuda Rp600 per kg.

"Di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar harga pokok penjualan Rp600 per kg. Tingginya tarif RA di Bandara Kualanamu akan berdampak terhadap biaya logistik yang tidak kompetitif," tambahnya.

Abdul mengatakan, seharusnya pemerintah memerhatikan kondisi tersebut. Tarif RA tidak bisa hanya diserahkan kepada perusahaan pengelola. Adapun, pasca pendalaman, KPPU Medan akan meneruskannya kepada pimpinan KPPU agar dapat masuk ke tahap penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini