Mitigasi Risiko, Asuransi Wajib Tata Kelola Sistem TI

Bisnis.com,10 Sep 2016, 00:01 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
/JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan bakal mewajibkan perusahaan perasuransian untuk menyediakan tata kelola teknologi informasi.

Hal itu terungkap dalam rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Rancangan regulasi yang diarahkan menjadi revisi atas POJK No.2/POJK.05/2014 mulai dipublikasikan, Kamis (8/9/2016), untuk meminta tanggapan masyarakat.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Edy Setiadi menjelaskan teknologi informasi (TI) telah berkembang dan menjadi pendukung pengelolaan suatu lembaga jasa keuangan (LJK).

Sejalan dengan itu, jelasnya, risiko operasional LJK  semakin meningkat sehingga dibutuhkan tata kelola penerapan TI di sektor asuransi.

"Kami ingin memastikan sistem informasi yang digunakan oleh LJK terjamin beroperasi dengan baik dan termitigasi resikonya," jelasnya kepada Bisnis.com pada Jumat (9/9/2016).

Edy menjelaskan sejumlah hal yang bakal diukur dalam tata kelola TI antara lain mengenai kehandalan sistem informasi perusahaan.

"Penilaian risiko terkait TI diukur antara lain dengann adanya pedoman, struktur dan bussines recovery plan."

Pada Bab IX berjudul Tata Kelola Teknologi Informasi, RPOJK itu menyatakan bahwa perusahaan perasuransian wajib menerapkan tata kelola teknologi informasi yang efektif.

Tata kelola itu paling sedikit memuat struktur organisasi sistem informasi,  pedoman penggunaan sistem informasi yang dilengkapi dengan instruksi atau perintah kerja untuk setiap fungsi atau standard operating prosedure, serta pedoman manajemen pengamanan data dan insiden atau disaster recovery plan.

Pengaturan tersebut sama sekali belum disebutkan pada POJK No.2/POJK.05/2014. Dalam penjelasan RPOJK disebutkan penyesuaian regulasi terdahulu itu direalisasikan dengan penetapan Undang-Undang No.40/2014 tentang Perasuransian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini