Suku Bunga Penjaminan LPS Turun 50 Bps

Bisnis.com,13 Sep 2016, 17:45 WIB
Penulis: Aprillian Hermawan
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum serta simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho menjelaskan rapat telah memutuskan tingkat bunga penjaminan periode 15 September 2016 sampai dengan 15 Januari 2017 untuk simpanan dalam rupiah di bank umum turun sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 6,25%.

Untuk simpanan rupiah di BPR turun 50 bps menjadi 8,75% dari posisi sebelumnya 9,25%. Adapun tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum tetap.

“Keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan penurunan yang signifikan pada komponen perhitungan tingkat bunga penjaminan simpanan, sejalan dengan tren penurunan suku bunga perbankan,” jelasnya dalam siaran persnya, Selasa (13/9).

Selain itu keputusan tersebut juga memperhatikan situasi ekonomi Indonesia secara umum, laju inflasi yang menurun, arah kebijakan moneter, serta kondisi likuiditas dan prospeknya.   Rapat Dewan Komisioner menilai hingga akhir tahun likuiditas perbankan menunjukkan dalam posisi yang memadai. Likuiditas diharapkan terjaga dengan baik hingga akhir tahun didukung oleh bias longgar kebijakan moneter dan aliran dana masuk dari program tax amnesty.

Cakupan penjaminan LPS saat ini untuk simpanan rupiah mencapai 99,5% dan simpanan valas 97,2% dari total rekening. Sejalan dengan perubahan suku bunga acuan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, LPS juga melakukan penyempurnaan dalam metode penetapan LPS Rate, yang diharapkan memperkuat proses transisi arah kebijakan moneter ke suku bunga simpanan (market) dan menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat

Rupiah

Valas

Rupiah

6,25%

0,75%

8,75%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprillian Hermawan
Terkini