Status Hukuman Percobaan Boleh Ikut Pilkada

Bisnis.com,13 Sep 2016, 17:25 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi

Kabar24.com, JAKARTA – Mudzakkir, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia setuju terpidana hukuman percobaan boleh ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab dia khawatir status pidana percobaan malah menjadi alat politik.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, dia hadir sebagai satu ahli hukum yang diminta memberikan pendapat.

Mudzakkir mengatakan dia menyampaikan argumentasinya mengenai calon kepala daerah yang tengah menjalani pidana percobaan dalam RDP yang digelar Sabtu (10/9/2016).

Menurutnya tidak adil mencabut hak politik seseorang hanya karena sedang menjalani hukuman percobaan.

“Dengan peradilan model sekarang, nanti yang maju [Pilkada] itu penegak hukum atau orang yang punya kekuasaan tinggi saja. Itu malah jadi senjata politik nanti,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (13/9/2016).

Pidana percobaan, kata Mudzakkir lahir karena dalam peradilan hakim tidak bisa mengenakan terdakwa dengan hukuman yang paling minimal sekalipun, baik itu kurungan satu kali 24 jam maupun denda.

Dengan kondisi tersebut diberikanlah masa hukuman percobaan kepada terdakwa.

Seperti diketahui Komisi II DPR telah memutuskan bahwa terpidana percobaan boleh ikut pencalonan kepala daerah.

Keputusan tersebut diambil seusai RDP dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Minggu (11/9).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini