Sidang Pembunuhan Mirna: Hakim Minta Jaksa Tak Paksa Saksi Ahli

Bisnis.com,14 Sep 2016, 16:14 WIB
Penulis: Newswire
Saksi ahli yang meringankan untuk terdakwa, Pakar Patologi Forensik Unversitas Indonesia Djaja Surja Atmadja memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Kisworo, dalam sidang dengan terdakwa Jessica Wongso meminta kepada jaksa agar tidak memaksa saksi ahli racun Dr Budiawan untuk melihat hasil visum Mirna.

Jaksa meminta demikian setelah bertanya kandungan PH di lambung Mirna yang mencapai 5 PH padahal ukuran PH normal lambung manusia di antara 1 sampai 3 PH. Karena itu jaksa meyakini tingginya PH di lambung Mirna disebabkan meminum kopi dengan kandungan 13PH dari gelas kopi Mirna.

Namun, Budiawan menilai besarnya PH dalam lambung Mirna belum tentu disebabkan sianida.

 "PH lambung bisa berbeda, karena tergantung jaringan selnya," jawab Budiawan di PN Jakarta Pusat Rabu.

Jawaban ahli itu memicu perdebatan karena jaksa menilai hal itu disebabkan sianida dan meminta ahli melihat hasil visum.

Namun, keinginan jaksa, ditolak Budiawan karena menilai visum adalah ranah ahli forensik, bukan ahli toksiologi kimia.

"Itu urusan dokter, saya enggak mau melihatnya," tutur Budiawan.

Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Kisworo, meminta jaksa menghentikan permintaannya kepada saksi.

 "Jaksa sudah mendengar kata ahli bukan? Jadi jangan paksa ahli," kata Hakim Kisworo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini